Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 10 Januari 2013

Perbedaan Pidana dan Perdata


Aturan-aturan mengenai tindakan hukum tersebut dibedakan menjadi dua (2) yaitu: Hukum Perdata & Pidana.

Hukum Perdata dan Pidana
Hukum Perdata mengatur hubungan hukum seseorang dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Sedangkan hukum Pidana adalah aturan yang mengatur hubungan seseorang (sebagai warga negara) dengan Negara (sebagai penguasa tata tertib masyarakat).

Penerapan Hukum Perdata dan Pidana
Pelanggaran terhadap aturan hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh Pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak yang berkepentingan yang merasa dirugikan (Penggugat). Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan/laporan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh keluarga, dll. Dalam hal terjadi tindakan diluar hukum baik pidana maupun perdata, penanganannya diatur dalam Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

Perbedaan Hukum Acara Perdata dan Pidana
1. Cara Mengadili :
· Perdata mengatur cara mengadili perkara di muka Pengadilan Perdata.
· Pidana mengatur cara mengadili perkara Pidana di muka Pengadilan Pidana oleh hakim Pidana.
2. Pelaksanaan :
· Perdata: inisiatif berasal dari pihak yang dirugikan (berkepentingan).
· Pidana: Inisiatif datang dari Penuntut Umum/ Jaksa.
3. Penuntutan :
· Perdata: yang menuntut tergugat adalah pihak yang dirugikan/ Penggugat yang berhadapan dengan tergugat. Tidak ada Penuntut Umum/ Jaksa.
· Pidana: Terdapat seorang Jaksa sebagai penuntut umum di Pengadilan. Jaksa menjadi Penuntut Umum yang mewakili Negara, berhadapan dengan terdakwa.
4. Alat Bukti :
· Perdata: terdapat 5 alat bukti, yaitu: tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
· Pidana: alat bukti bisa berupa: tulisan, saksi, persangkaan, dan pengakuan (tidak termasuk sumpah).
5. Penarikan Kembali Perkara :
· Perdata: sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang terkait boleh menarik kembali perkaranya.
· Pidana: perkara yang sudah masuk tidak dapat ditarik kembali.
6. Kedudukan Pihak :
· Perdata: para pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak sebagai wasit yang bersifat pasif.
· Pidana: Kedudukan Jaksa lebih tinggi dari pada terdakwa. Hakim turut bersifat aktif.
7. Dasar Keputusan Hakim :
· Perdata: putusan hakim dapat mendasarkan diri pada kebenaran formal saja.
· Pidana: putusan hakim harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan dan perasaan keadilan).
8. Hukuman :
· Perdata: tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda atau kurungan sebagi pengganti denda.
Pidana: terdakwa yang terbukti kesalahannya dapat dipidana mati/ penjara/ kurungan atau denda, bisa juga dengan pidana tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu.